
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penolakan terhadap hukuman mati bagi ED, seorang ayah yang membunuh pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Pariaman, Sumatera Barat.
Pembelaan karena Guncangan Jiwa, Bukan Pembunuhan Biasa
Habiburokhman menyampaikan empati mendalam atas tindakan ED, meskipun secara hukum pembunuhan tidak bisa dibenarkan.
"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," ungkapnya.
Ia mengacu pada Pasal 43 KUHP baru, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan dalam pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 54 KUHP baru, ED juga dianggap tidak layak dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Dalam menentukan hukuman, menurutnya, aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku.
Komisi III Dorong Keadilan yang Manusiawi
Sebelumnya, polisi menemukan jasad Fikri, pelaku pelecehan, di dekat jurang di Korong Koto Muaro, Pariaman.
Fikri sempat ditemukan dalam keadaan kritis pada 24 September 2025, dan meninggal dunia di RSUD Lubuk Basung.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa ED adalah ayah dari korban pelecehan seksual berusia 17 tahun, dan tindakan pembunuhan tersebut dilakukan setelah reaksi emosional yang dipicu oleh penderitaan anaknya.
Peristiwa ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.
Komisi III DPR RI meminta agar kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi formal hukum, melainkan juga secara komprehensif dan manusiawi, menggunakan pendekatan keadilan substantif.
"Penegakan hukum harus memperhatikan latar belakang psikologis dan sosial dari pelaku," tegas Habiburokhman.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut keadilan, perlindungan anak, serta batas antara hukum positif dan nurani kemanusiaan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







