
Pantau.com - Tim Satgas KPK sita uang senilai Rp 300 juta dalam operasi tangkap tangan di Kemenpora. Uang itu diduga bagian dari transaksi tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat Kemenpora.
"KPK melakukan kroscek dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 18 Desember 2018.
Baca juga: KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kemenpora
Febri menambahkan, KPK menduga tindak pidana korupsi yang terjadi terkait dengan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Karenanya KPK mengamankan pejabat Kemenpora dan pengurus KONI, yang seluruhnya berjumlah sembilan orang, untuk dibawa ke Gedung KPK.
"Diduga terjadi transaksi terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," katanya.
Namun Febri belum bisa memaparkan lebih lanjut terkait konstruksi perkara. Pimpinan KPK baru akan melakukan gelar setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: OTT Kemenpora: KPK Amankan Sembilan Orang, Salah Satunya Pengurus KONI
"Untuk sementara baru hal ini yang bisa kami sampaikan, hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK. Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi