Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jelang Berlakunya Sanksi, Pengendara Motor di DKI Belum Paham Jalur Sepeda

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Jelang Berlakunya Sanksi, Pengendara Motor di DKI Belum Paham Jalur Sepeda

Pantau.com - Kebanyakan pengendara bermotor di Jakarta belum memahami ketentuan garis pengaman lintasan sepeda. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur lakukan survei lapangan penerapan jalur sepeda di Jakarta Timur menjelang pemberlakuan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Senin (25/11).

"Hari ini kita sudah melakukan survei lapangan oleh petugas, memang ada beberapa hasil yang kita dapatkan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jaktim, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Baca juga: Ingat! Peraturan Gubernur Tentang Jalur Sepeda di Jakarta Sudah Berlaku

Patroli jalur sepeda dilakukan sejumlah petugas berseragam Dishub Jaktim di jalur sepeda mulai dari Simpang Tubagus Ismail hingga Simpang Pemuda Rawamangun.

Sepanjang jalur tersebut petugas masih mendapati pengendara sepeda motor yang minim kesadaran terkait ramah sepeda.

Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang ketentuan garis putus-putus maupun garis solid di lintasan sepeda.

"Banyak pemotor lawan arah lewat jalur sepeda," katanya.

Eman mengatakan penjatuhan sanksi tilang sesuai Pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan bagi pelanggar yang melintas di garis solid.

"Untuk jalur bergaris solid akan diberikan sanksi denda. Untuk pelanggar berkendara mobildenda maksimal Rp500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250 ribu," katanya.

Baca juga: Dishub Jaktim Berlakukan OTT Mobil dan Motor yang Masuk Jalur Sepeda

Untuk garis putus-putus, kata dia, diperbolehkan dilalui pengendara motor atau mobil.

Eman mengatakan petugas juga mendapati kerucut lalu lintas atau 'traffic cone' yang berjatuhan atau digeser dari lintasan sepeda.

"Masih terpantau kerucut yang dengan sengaja dijatuhkan oleh pengendara motor," katanya.

Penulis :
Lilis Varwati