
Pantau - Viral di media sosial seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) diduga memalak sopir mobil pikap di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pada video yang dilihat pada Senin (10/6/2024), tampak sedang berbincang dengan sopir pikap. Pelaku terlihat mengenakan seragam berwarna biru muda yang dilengkapi dengan rompi berwarna oranye.
Dalam video itu, pelaku terdengar meminta uang senilai Rp50 ribu kepada sopir pikap. Awalnya sang sopir mengaku hanya memiliki uang pas-pasan kepada oknum Dishub tersebut.
"Kalau mau uang rokok aku nggak ada duit, Pak, aku cuma punya duit, ini aja cuma Rp 50 ribu aja buat bensin itu bensinnya kayak gitu, Pak, malah bapak mau minta uang rokok," ujar sopir mobil pikap.
"Kasih Rp 50 (ribu rupiah) aja buat uang rokok," kata oknum petugas Dishub.
Saat mendengar permintaan itu, sopir tersebut kemudian mengeluarkan uang yang dibawanya hanya tersisa Rp52 ribu.
"Saya cuma megang uang Rp 52 ribu ini, Pak. Nih, Pak. Bapak masih tega mau minta ini, Pak?" kata sopir mobil pikap.
Seolah tidak memperlihatkan belas kasihan kepada sopir mobil pikap, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian membahas masalah uji KIR pada mobil yang sudah tidak berfungsi.
"KIR-nya mati tau dari mana?" tanya sopir mobil pikap.
"Kerjaan saya, feeling saya, intelijen saya feeling. Feeling lah. Buktinya mati kan. Ini mobil tua nih, masa logika aja KIR lulus," kata oknum petugas Dishub.
Kemudian, petugas Dishub itu menyadari bahwa tingkah lakunya sedang direkam oleh si sopir mobil pikap, sehingga percakapan di antara keduanya berakhir.
"Kamu ngerekam mulu," ujar oknum petugas Dishub.
Dalam keterangan lain, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak buka suara terkait aksi pemalakan yang dilakukan oleh oknum Dishub tersebut. Dia mengatakan oknum Dishub tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan.
"Sekarang lagi diperiksa tadi dipanggil dan baru bisa datang. Jadi di periksa dulu ya kronologinya seperti apa," kata Harlem, Senin (10/6/2024).
"Lalu setelah diperiksa kan harus lapor ke kadisnya dulu. Karena kalau dari Provinsi harus dari kadis atau wakadis yang mengeluarkan statement gitu," sambungnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila