Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal dari Bangka Belitung ke Jakarta

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal dari Bangka Belitung ke Jakarta
Foto: Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia saat jumpa pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin 9/3/2026 (sumber: ANTARA/Walda Marison)

Pantau - TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 6,1 ton yang hendak dikirim dari Bangka Belitung menuju Jakarta menggunakan sebuah truk melalui jalur laut.

Penggagalan tersebut terjadi pada Kamis, 6 Maret 2026, setelah aparat TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk yang dicurigai membawa muatan pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat jumpa pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2026.

Kronologi Penggagalan Penyelundupan

Uki Prasetia mengungkapkan bahwa penggagalan bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya truk yang membawa pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.

Truk tersebut diketahui masuk ke wilayah Jakarta melalui jalur laut dengan menumpang kapal KMP Sakura Ekspres.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Kodaeral III langsung bersiaga dan melakukan pemantauan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Saat kapal tiba di pelabuhan, petugas TNI AL langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai membawa pasir timah ilegal tersebut.

Petugas kemudian menemukan truk dalam kondisi kunci masih menempel namun tidak ada pengemudi di dalam kendaraan tersebut.

Truk itu selanjutnya dibawa ke Markas Kodaeral III untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan di dalamnya.

Ditemukan 6,1 Ton Pasir Timah dalam Kardus

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pasir timah yang disimpan dalam beberapa kardus di dalam truk tersebut.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat pasir timah yang ditemukan mencapai sekitar 6,1 ton.

Temuan pasir timah ilegal itu kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri jaringan sindikat yang terlibat, termasuk pengirim dan tujuan pengiriman pasir timah tersebut.

Uki Prasetia menegaskan bahwa penggagalan tersebut menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga wilayah laut Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal.

Ia juga berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah laut Indonesia untuk melakukan penyelundupan barang ilegal.

Penulis :
Leon Weldrick