
Pantau - Parlemen Turki menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial sebagai upaya melindungi anak dari konten berbahaya.
Aturan Ketat dan Alasan Keamanan
RUU tersebut mewajibkan platform media sosial menerapkan sistem verifikasi usia dan menyediakan fitur kontrol orang tua.
Selain itu, platform juga harus merespons lebih cepat terhadap konten berbahaya yang beredar.
Kebijakan ini disusun setelah dua insiden penembakan mematikan di sekolah yang memicu kekhawatiran publik.
Polisi bahkan menangkap 162 orang terkait penyebaran rekaman tragedi tersebut di internet.
RUU kini menunggu persetujuan Presiden Recep Tayyip Erdoğan dalam waktu 15 hari sebelum resmi berlaku.
Sebelumnya, Erdogan menyebut platform media sosial telah menjadi "penimbun kotoran", ujarnya dalam pidato nasional.
Sanksi dan Tren Global Pembatasan
Tak hanya media sosial, gim daring juga diwajibkan membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.
Pelanggaran aturan dapat dikenakan sanksi berupa pengurangan bandwidth hingga denda.
Turki sebelumnya juga pernah memblokir sejumlah platform digital seperti Instagram dan X, serta melarang Roblox terkait konten yang dinilai tidak pantas bagi anak.
Langkah ini sejalan dengan tren global di mana sejumlah negara mulai memperketat akses digital bagi anak.
Negara seperti Yunani dan Austria telah menerapkan kebijakan serupa, sementara Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial dan Inggris tengah mempertimbangkan aturan ketat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Aditya Yohan








