HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Masih Tampung Masukan Revisi UU Pemilu, Soroti Threshold dan Skema Pemilu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi II DPR Masih Tampung Masukan Revisi UU Pemilu, Soroti Threshold dan Skema Pemilu
Foto: (Sumber : Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea dan Prana Putra Sohe, saat melakukan kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR ke Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (22/0m4/2026). Foto: qq/Karisma.)

Pantau - Komisi II DPR RI masih membuka berbagai masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, terutama terkait presidential threshold, parliamentary threshold, dan skema pemilu pusat serta daerah.

Pembahasan Dilakukan Hati-hati dan Komprehensif

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan proses revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan kajian mendalam dari berbagai pihak.

“Komisi II pada prinsipnya saat ini masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, stakeholder para penggiat demokrasi kampus maupun non-kampus yang pertama terkait dengan presidential threshold,” ujarnya.

Ia menjelaskan selain presidential threshold, pembahasan juga mencakup parliamentary threshold serta pengaturan pemilu pusat dan daerah yang sedang disusun dalam naskah akademik dan draf RUU.

“Seperti apa masukan dari kawan-kawan KPU, Bawaslu, para penggiat demokrasi kampus dan non-kampus, yang kedua parlement threshold, yang ketiga adalah pemilu pusat dan daerah. Tiga persoalan itulah yang sebenarnya tidak mudah,” jelasnya.

Hindari Revisi Berulang Akibat Putusan MK

Aria menegaskan revisi UU Pemilu juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun DPR ingin memastikan regulasi yang disusun tidak kembali diuji ulang.

“Jadi menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus kita membuat revisi Undang-Undang atas keputusan MK, tapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” ucapnya.

Ia menambahkan Komisi II telah mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga lembaga kajian, untuk memberikan pandangan komprehensif dalam proses penyusunan.

Menurutnya, proses penerjemahan putusan MK ke dalam regulasi membutuhkan ketelitian agar menghasilkan sistem hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Aria memastikan revisi UU Pemilu tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan pemilu mendatang meski prosesnya dilakukan secara cermat.

Penulis :
Ahmad Yusuf