HOME  ⁄  Nasional

Bob Hasan Soroti Kesiapan APH di Daerah Hadapi Pemberlakuan KUHP Baru 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bob Hasan Soroti Kesiapan APH di Daerah Hadapi Pemberlakuan KUHP Baru 2026
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, dalam Kunjungan Kerja Reses di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, (22/04/2026). Foto: Upi/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menyoroti urgensi kesiapan aparat penegak hukum di daerah menjelang pemberlakuan penuh KUHP dan KUHAP baru pada 2026.

Adaptasi KUHP Baru Jadi Prioritas

Bob Hasan menyampaikan pentingnya penguatan komunikasi dan evaluasi antara DPR dan aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi.

"Setiap provinsi, setiap polda maupun kejaksaan tinggi, mesti terus kita bangun hubungan komunikasinya. Kita coba meng-engineering, memutakhirkan bagaimana proses lembaga penegakan hukum ini melaksanakan undang-undang yang baru (KUHP dan KUHAP). Evaluasi dan komunikasi intensif antara DPR dan APH ini mutlak dilakukan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan penyesuaian menyeluruh, tidak hanya pada aturan, tetapi juga pada kultur dan struktur lembaga penegak hukum.

"Karena substansinya berubah, kulturnya mengikuti. Dan karena kulturnya menjadi payung hukum, maka strukturnya juga harus ikut bergeser," tegasnya.

Dorong Revisi UU Polri dan Kejaksaan

Bob Hasan juga menekankan perlunya revisi Undang-Undang Polri dan Kejaksaan untuk menyelaraskan sistem penegakan hukum dengan regulasi baru.

"Yang ingin saya katakan dan tegaskan di sini adalah: diperlukan revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Kejaksaan sesegera mungkin," ungkapnya.

Menurutnya, tanpa pembaruan regulasi tersebut, penegakan hukum berpotensi berjalan parsial dan tidak sistematis di lapangan.

Ia menilai keseimbangan kelembagaan penting agar seluruh elemen penegakan hukum berjalan selaras, sebagaimana lembaga lain seperti hakim dan LPSK yang telah memiliki kedudukan kuat.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan substansi regulasi baru yang telah ditetapkan.

Penulis :
Aditya Yohan