HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri
Foto: (Sumber : Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Bareskrim Polri menetapkan Ustadz SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri setelah melalui proses penyidikan.

Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) resmi menetapkan Ustadz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses hukum guna memberikan perlindungan terhadap para korban.

Kasus ini bermula dari laporan pada November 2025 terkait dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Dugaan Intimidasi dan Lokasi Kejadian

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan para korban mengalami trauma berat serta diduga mendapat tekanan agar mencabut laporan.

"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," katanya.

Saksi Ustadz Abi Makki menyebut dugaan pelecehan telah terjadi sejak 2021 dan sempat diselesaikan melalui tabayyun, namun kembali terulang pada 2025.

Kasus ini dilaporkan memiliki sejumlah lokasi kejadian perkara di berbagai wilayah, termasuk Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.

“Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan.

Penulis :
Aditya Yohan