HOME  ⁄  Nasional

Personel Gabungan Tertibkan Parkir dan Juru Parkir Liar di Dua Kawasan Jakarta Timur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Personel Gabungan Tertibkan Parkir dan Juru Parkir Liar di Dua Kawasan Jakarta Timur
Foto: (Sumber : Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak memberikan keterangan kepada media setelah apel gabungan penertiban parkir dan juru parkir liar di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)..)

Pantau - Personel gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama TNI dan Polri menggelar penertiban parkir liar serta juru parkir liar di kawasan Jatinegara dan Kramat Jati sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program penertiban parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab gangguan lalu lintas di wilayah Jakarta Timur.

"Hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban parkir liar dan juru parkir liar yang ada di Kota Administrasi Jakarta Timur, khususnya hari ini di dua titik," kata Harlem Simanjuntak.

Dua Zona Jadi Sasaran Operasi

Harlem menjelaskan operasi penertiban dibagi menjadi dua zona mengingat luasnya wilayah Jakarta Timur.

Zona A difokuskan di kawasan Jatinegara, sedangkan Zona B menyasar kawasan Kramat Jati yang selama ini menjadi perhatian terkait keberadaan parkir liar dan aktivitas juru parkir ilegal.

"Sasaran kami adalah seluruh parkir yang memang tidak pada tempatnya," ujarnya.

Menurut Harlem, kegiatan tersebut bertujuan memastikan penggunaan ruang publik sesuai peruntukannya sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.

Kendaraan Melanggar Ditindak Tegas

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan pendataan tetapi juga memberikan tindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.

Kendaraan roda dua yang ditemukan berada di lokasi parkir liar diangkut ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penindakan lebih lanjut.

Sementara kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir langsung diderek dan dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebanyak 150 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut yang terdiri atas unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, Suku Dinas Sosial, TNI, dan Polri.

Harlem berharap operasi rutin tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir serta menekan praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.

"Melalui operasi gabungan ini, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ungkapnya.

Penulis :
Aditya Yohan