HOME  ⁄  Nasional

Mensesneg Sebut Usulan Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Sipil Sah, Namun Harus Sesuai Kebutuhan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mensesneg Sebut Usulan Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Sipil Sah, Namun Harus Sesuai Kebutuhan
Foto: (Sumber : Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar jabatan nonoperasional di lingkungan Polri dapat diisi kalangan sipil merupakan hal yang sah, namun implementasinya harus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Prasetyo menyampaikan pandangan tersebut usai mengikuti rapat koordinasi fiskal dan moneter di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu (6/6), di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI.

“Pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya,” ungkap Prasetyo.

Usulan Harus Disampaikan Melalui Mekanisme yang Berlaku

Prasetyo menegaskan setiap pihak memiliki hak untuk memberikan masukan terkait revisi UU Polri selama disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur.

“Saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan,” ujarnya.

Menurut dia, seluruh usulan yang masuk nantinya akan dikaji dengan mempertimbangkan manfaat, kebutuhan organisasi, serta dampaknya terhadap kinerja institusi kepolisian.

MenHAM Usulkan Jabatan Strategis Nonoperasional Diisi Sipil

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola organisasi dengan membuka peluang bagi kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional.

Pigai menjelaskan jabatan yang dimaksud tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang pendukung seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).

Usulan tersebut muncul bersamaan dengan proses pembahasan revisi UU Polri yang menurut Komisi III DPR RI hanya akan menyentuh sekitar delapan hingga sembilan pasal.

Penulis :
Aditya Yohan