HOME  ⁄  Nasional

Fraksi Partai Golkar MPR RI Dukung Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu karena Sesuai Amanat Konstitusi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Fraksi Partai Golkar MPR RI Dukung Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu karena Sesuai Amanat Konstitusi
Foto: Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan keterangan pers terkait dukungan penuh Fraksi Golkar MPR RI terhadap PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam, di lobi Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pantau - Fraksi Partai Golkar MPR RI mendukung sepenuhnya kebijakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam mulai 1 Juni 2026.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengungkapkan dukungan Fraksi Partai Golkar MPR RI memiliki landasan konstitusional. Pertama, Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Artinya seluruh kebijakan ekonomi negara harus diuji berdasarkan satu ukuran utama, yaitu apakah kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Dengan demikian kebijakan ekspor SDA tidak semata-mata bertujuan memaksimalkan keuntungan perusahaan tetapi harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi manfaat itu bukan hanya untuk perusahaan tetapi harus untuk rakyat Indonesia sebesar-besarnya," kata Mekeng dalam keterangan pers di lobi Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pasal 33 UUD 1945 Landasan Konstitusional Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu

Kedua, Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Kemudian Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yaitu "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat".

"Dari norma ini lahir dua prinsip penting, yaitu pertama negara memiliki hak konstitusional untuk mengendalikan pengelolaan SDA. Yang kedua, pengendalian tersebut harus bertujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena komoditas yang menjadi sasaran ekspor satu pintu (nikel, batu bara, sawit, mineral strategis) merupakan bagian kekayaan alam nasional, maka secara prinsip kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat," jelas Mekeng.

Tap MPR XVI/1998 dan Putusan MK: Ekonomi Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Orang

Alasan konstitusional ketiga adalah Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Pada Pasal 1 Ketetapan MPR itu secara lugas menegaskan bahwa ekonomi dalam ketetapan ini mencakup kebijaksanaan, strategi, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan dari prinsip-prinsip dasar demokrasi ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

Pada Pasal 2 Ketetapan MPR itu, menekankan kembali arah politik ekonomi nasional, yaitu politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antarpelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan usaha besar swasta dan badan usaha milik negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan demokrasi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

"Kita ingin menjawab bahwa ekonomi itu tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang. Kita sering mendengar isu bahwa ekonomi ini dikuasai hanya oleh 1% dari rakyat Indonesia. Nah ini kan tidak adil. Oleh karena itu kebijakan yang diambil oleh Pak Presiden Prabowo ini perlu kita dukung dengan sepenuhnya," tegas Mekeng.

Selanjutnya, Pasal 3 dari Ketetapan MPR ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi tidak boleh dan harus ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang, atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan. "Jadi ini sangat kuat. Presiden Prabowo ingin mengubah struktur pengendalian ekonomi nasional," tutur Mekeng.

Alasan konstitusional keempat adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Penulis :
Shila Glorya