
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan kalangan sipil profesional dapat menduduki jabatan tertentu yang bersifat nonoperasional di lingkungan Polri sebagai penerapan prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik antara institusi kepolisian dan aparatur sipil negara.
Pernyataan itu disampaikan Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu.
Ia mengungkapkan, "Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!"
Menurut Kapolri, pemberian ruang bagi kalangan sipil di lingkungan Polri merupakan bentuk kesetaraan karena anggota kepolisian juga memiliki kesempatan menduduki jabatan di luar struktur Polri.
Ia mengatakan, "Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri."
Usulan Sejalan dengan Revisi UU Polri
Wacana keterlibatan sipil di jabatan nonoperasional Polri sebelumnya disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian dapat diisi oleh profesional sipil.
Ia mengungkapkan, "Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil."
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi kalangan sipil meliputi bidang administrasi, perencanaan, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, serta tata kelola organisasi.
Didorong Perkuat Profesionalisme dan Reformasi Kepolisian
Pigai menilai keterlibatan profesional sipil pada jabatan nonoperasional sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis modern.
Langkah tersebut juga dinilai dapat memperkuat profesionalisme, tata kelola organisasi, serta mendukung agenda reformasi kepolisian yang modern dan demokratis.
Selain itu, kebijakan tersebut dianggap mampu menciptakan keseimbangan tata kelola pemerintahan karena selama ini anggota Polri juga memiliki peluang menduduki jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.
Pigai mengatakan, "Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





