HOME  ⁄  Nasional

Presiden Meminta Nanik S. Deyang Menjadi Dewan Pengawas BGN, Pemerintah Kaji Dasar Hukumnya

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Presiden Meminta Nanik S. Deyang Menjadi Dewan Pengawas BGN, Pemerintah Kaji Dasar Hukumnya
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 23/7/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang diminta Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi dewan pengawas BGN setelah mengundurkan diri dari jabatannya, sementara pemerintah masih mengkaji dasar hukum pembentukan posisi tersebut karena belum diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Prasetyo menjelaskan permintaan tersebut berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto karena pengalaman Nanik dinilai masih dibutuhkan untuk membantu BGN.

Ia mengungkapkan, "Ya itu kan permintaan, ya atau permohonan dari Bapak Presiden karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN."

Pemerintah Kaji Regulasi Dewan Pengawas

Prasetyo mengatakan pemerintah masih menelaah kebutuhan pembaruan regulasi terkait pembentukan dewan pengawas BGN.

Ia menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN yang mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum memuat nomenklatur dewan pengawas secara tegas.

Menurutnya, peraturan tersebut hanya mengatur keberadaan dewan pengarah.

Prasetyo mengungkapkan, "Nanti kita lihat, ya. Sebenarnya maknanya bisa jadi sama, ya, dewan pengarah maupun dewan pengawas dalam hal menjalankan tugasnya."

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terjebak pada perbedaan istilah antara dewan pengarah dan dewan pengawas.

Prasetyo menambahkan, "Yang penting nanti fungsinya. Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya dewan pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, tidak ada masalah juga."

Nanik Mundur, Sudaryono Dukung Pengawasan

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN dan pengunduran dirinya dikonfirmasi oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, pada Rabu, 22 Juli 2026 pagi.

Dalam pernyataan yang diunggah di media sosial, Nanik menjelaskan bahwa pengunduran dirinya berkaitan dengan kebutuhan menjalani pengobatan jantung di luar negeri.

Meski mengundurkan diri, Nanik mengungkapkan dirinya tetap diminta ikut mengawasi BGN.

Ia menulis, "Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya."

Setelah Nanik mengundurkan diri, Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN yang baru pada Rabu, 22 Juli 2026 sore.

Sudaryono menyatakan terbuka terhadap rencana pembentukan dewan pengawas BGN untuk membantu penyempurnaan tata kelola lembaga.

Ia juga mendukung keterlibatan pengawas dari kalangan swasta.

Sudaryono mengatakan, “Ada dewan pengawas menurut saya lebih baik, ditambah pengawas-pengawas swasta. Kalau ada hal-hal yang enggak benar, ya, boleh untuk dilaporkan. Jadi, saya membuka diri untuk segala inisiatif.”

Penulis :
Shila Glorya