HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka dan Sita Ribuan Obat Keras Ilegal di Muara Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka dan Sita Ribuan Obat Keras Ilegal di Muara Baru
Foto: (Sumber : Barang bukti berupa ribuan butir obat keras ilegal yang diamankan oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026). ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Metro Jaya..)

Pantau - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat keras ilegal di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan menangkap tiga tersangka dan menyita puluhan ribu butir obat tanpa izin pada Sabtu (6/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin dan resep dokter di wilayah pelabuhan.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa mengatakan petugas melakukan pendalaman informasi hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras ilegal di kawasan Muara Baru.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh anggota di lapangan. Dari keterangan yang kami dapatkan, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Muara Baru," ungkap Mustofa.

Petugas kemudian memeriksa KM Hasil Kerja Keras yang tengah bersiap berlayar dari Pelabuhan Muara Baru menuju laut lepas.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan seorang anak buah kapal berinisial JA (23) yang menyimpan satu botol berisi 1.000 butir obat keras jenis Hexymer 2 mg yang rencananya akan dijual kembali kepada ABK kapal lain.

JA diketahui bekerja sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin kapal dan menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras

Berdasarkan pengakuan JA, obat-obatan tersebut diperoleh dari Toko Kosmetik Johari yang berada di kawasan Muara Baru.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di toko tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya berinisial N (45) dan RR (28) yang berperan sebagai pemilik serta penjaga toko.

Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita 40 butir mersi riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil, serta 3.430 butir Trihexyphenidyl.

Mustofa menegaskan peredaran obat keras ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan rawan disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja serta pekerja usia produktif di kawasan pelabuhan.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan kamtibmas," tegas Mustofa.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan