HOME  ⁄  Nasional

Suhud Alynudin Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Suhud Alynudin Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Foto: (Sumber : Ketua DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2024-2029 Suhud Alynudin mengucapkan sumpah/janji dalam rapat parisarna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Khaerul Izan..)

Pantau - Suhud Alynudin resmi dilantik sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan Khoirudin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Pelantikan dilakukan melalui Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2024-2029 yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta Nugroho Setiadji.

Dengan pengucapan sumpah dan janji tersebut, Suhud Alynudin resmi menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan masa jabatan hingga 2029.

Palu Sidang Diserahkan Secara Simbolis

Usai prosesi pelantikan, dilakukan penyerahan palu sidang secara simbolis dari Ketua DPRD sebelumnya Khoirudin kepada Suhud Alynudin sebagai tanda pergantian kepemimpinan di lembaga legislatif DKI Jakarta.

“Saya berterima kasih telah diberikan amanah ini, dan saya berkomitmen akan mengemban amanah ini dengan baik,” kata Suhud.

Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh seluruh anggota DPRD DKI Jakarta serta para undangan yang hadir dalam rapat paripurna.

Pergantian Berdasarkan Keputusan PKS

Pergantian jabatan Ketua DPRD DKI Jakarta dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Proses pergantian juga didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 tertanggal 2 April 2026.

Sementara itu, pengangkatan Suhud Alynudin sebagai calon Ketua DPRD DKI Jakarta telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Dengan pelantikan tersebut, Suhud diharapkan dapat melanjutkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD DKI Jakarta selama sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Penulis :
Aditya Yohan