HOME  ⁄  Nasional

Dishub DKI Jakarta Perketat Pengawasan Pelican Crossing untuk Cegah Pelanggaran Lampu Merah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dishub DKI Jakarta Perketat Pengawasan Pelican Crossing untuk Cegah Pelanggaran Lampu Merah
Foto: Arsip - Pejalan kaki melintasi "pelican crossing" untuk menyeberang jalan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa 31/7/2018 (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, khususnya di fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau pelican crossing, melalui pengawasan petugas di lapangan dan kamera pengawas (CCTV) guna mencegah terulangnya pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Pengawasan Diperketat Usai Insiden Bundaran HI

Kebijakan tersebut dilakukan setelah insiden kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan, "Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan melalui petugas di lapangan dan kamera CCTV."

Dishub DKI Jakarta juga berencana menambah jumlah kamera pengawas di lokasi pelican crossing.

Selain itu, Dishub akan memasang pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC).

Pengeras suara tersebut akan dimanfaatkan untuk memberikan peringatan sekaligus edukasi secara langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki.

Pengguna Jalan Diminta Patuh terhadap APILL

Budi menjelaskan pelican crossing merupakan salah satu fasilitas keselamatan jalan yang berfungsi mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

Seluruh pengguna jalan diwajibkan mematuhi APILL yang terdapat di pelican crossing.

Ia menegaskan, "Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa."

Pengendara wajib menghentikan kendaraannya saat lampu merah menyala dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang.

Pejalan kaki diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang.

Budi mengajak seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak masing-masing demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Penulis :
Arian Mesa