
Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta 829 badan publik segera melakukan pembenahan kualitas layanan informasi publik sebagai tindak lanjut hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 sekaligus persiapan menghadapi E-Monev 2026.
KI DKI Dorong Perbaikan Berkelanjutan
Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali mengatakan rekomendasi yang diberikan disusun berdasarkan hasil Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami harapkan segera ditindaklanjuti oleh setiap badan publik dengan melengkapi data dukung serta melakukan perbaikan terhadap indikator yang belum terpenuhi," ungkapnya.
Aang menjelaskan penyampaian rekomendasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan agar setiap badan publik dapat melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
Ia menilai langkah tersebut menjadi terobosan KI DKI Jakarta karena tidak hanya menyampaikan hasil penilaian, tetapi juga memberikan panduan perbaikan secara rinci kepada setiap badan publik.
Melalui rekomendasi tersebut, setiap badan publik memperoleh daftar indikator yang telah dipenuhi maupun yang masih memerlukan penyempurnaan sehingga proses perbaikan dapat dilakukan secara lebih terarah.
E-Monev Jadi Instrumen Pembelajaran
Aang menegaskan E-Monev tidak semestinya dipandang hanya sebagai ajang penilaian untuk memperoleh predikat Informatif.
Ia mengatakan E-Monev harus menjadi instrumen pembelajaran yang mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi publik secara berkelanjutan.
"Dengan rekomendasi yang telah kami tuntaskan, kini saatnya setiap badan publik melakukan tindak lanjut melalui penyempurnaan data dukung dan perbaikan pada indikator yang masih belum terpenuhi,” ujarnya.
Sebanyak 829 badan publik yang mengikuti E-Monev 2025 terdiri atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), pemerintah kota administrasi dan kabupaten administrasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga penegak hukum, kantor pertanahan, lembaga nonstruktural, serta satuan pendidikan tingkat SMA/SMK dan SMP.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





