
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu (26/7/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih aktif.
Dua Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling tersedia di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur.
Layanan juga tersedia di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi pelayanan yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena harus diproses di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai peruntukan dokumen bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
- Penulis :
- Gerry Eka





