HOME  ⁄  Nasional

Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus TPST Bantargebang, Pemerintah Sebut Abaikan Tahapan Pengawasan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus TPST Bantargebang, Pemerintah Sebut Abaikan Tahapan Pengawasan
Foto: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mematuhi norma dalam penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terkait pengelolaan TPST Bantargebang.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, yang menegaskan bahwa penangkapan terhadap AK telah dilakukan sehari sebelumnya.

"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditetapkan tersangka karena tidak mematuhi norma dalam rangka penanganan TPA-nya," ungkap Hanif.

Tahapan Pengawasan Tidak Dipatuhi

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pembinaan dan pengawasan yang tidak dipatuhi oleh yang bersangkutan.

Ia menyebut tahapan tersebut meliputi pemberian sanksi administrasi, pemeriksaan ketaatan, teguran pertama dan kedua, hingga perintah audit lingkungan.

"Diawali dengan sanksi administrasi, kemudian kita lakukan cek ketaatan, ternyata tidak taat, kita lakukan lagi teguran kedua, ternyata juga tidak taat. Kami perintahkan untuk audit lingkungan juga tidak taat, sehingga semua tahapan sudah kita lalui. Tidak ada satupun tahapan yang kita lewati sebelum perkara ini menginjak ke pidana," jelas Rizal.

Proses Hukum dan Dampak Kejadian

Kasus ini diketahui telah bergulir sejak tahun 2024 dan proses penyidikan sudah berjalan sebelum peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026.

Longsor sampah tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan menjadi sorotan dalam pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan pihaknya akan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan serta memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan.

"Kami patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, dijalankan saja. Kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan," ujar Rano.

Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan proses panjang yang harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu, bahkan sudah dari tahun 2024. Itu harus menjadi pelajaran," tambahnya.

Penulis :
Shila Glorya