
Pantau - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum.
Ia menyatakan, "Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti," ungkapnya.
Putrama juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap penanganan kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini," katanya.
Kasus ini menyebabkan kerugian sekitar Rp28 miliar yang dialami oleh Paroki Aek Nabara akibat dugaan penggelapan dana oleh oknum internal bank.
Pertemuan terkait penyelesaian kasus tersebut berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, hadir sebagai perwakilan korban dalam pertemuan tersebut.
Proses Hukum dan Penangkapan Tersangka
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap tersangka berinisial AHF yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka kembali dari luar negeri melalui kerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu.
"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Rahmat Budi Handoko.
Kasus penggelapan dana jemaat tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026.
Laporan itu dibuat oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
Pengembalian Dana dan Evaluasi Internal
BNI memastikan bahwa dana nasabah akan dikembalikan sepenuhnya kepada Paroki Aek Nabara pada 22 April 2026.
"Kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelasnya.
Putrama menyebut kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai literasi keuangan bagi nasabah dan perbankan.
"Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah. Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aeknabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," katanya.
Dari sisi internal, BNI akan mengoptimalkan penerapan prinsip know your employee untuk meningkatkan pengawasan terhadap karyawan.
Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya meminta BNI segera menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan.
OJK mencatat nilai kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar dengan pengembalian dana yang telah direalisasikan sebesar Rp7 miliar.
- Penulis :
- Leon Weldrick








