HOME  ⁄  Nasional

KPK Memanggil Staf PBNU sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Memanggil Staf PBNU sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 15/4/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berinisial SB sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, "Pemeriksaan atas nama SB selaku Staf PBNU," kepada para jurnalis di Jakarta terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Namun hingga pukul 14.47 WIB, saksi SB belum memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa keterangan lebih lanjut.

Kronologi Penyidikan Kasus

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 dengan fokus pada pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perkembangan Penahanan dan Kerugian Negara

KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus tersebut.

Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sebelum statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

Namun pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rutan KPK untuk melanjutkan proses hukum.

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz ditahan oleh KPK pada 17 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba dalam pengembangan perkara tersebut.

Penulis :
Arian Mesa