HOME  ⁄  Ekonomi

Direktur Utama BNI Pastikan Dana Nasabah CU Aek Nabara Dikembalikan Penuh Rp28 Miliar pada 22 April 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Direktur Utama BNI Pastikan Dana Nasabah CU Aek Nabara Dikembalikan Penuh Rp28 Miliar pada 22 April 2026
Foto: Pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21/4/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan memastikan dana nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan akan dikembalikan penuh paling cepat Rabu, 22 April 2026.

Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Bendahara CU Paroki Aek Nabara Natalia Situmorang.

Putrama mengatakan, "Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara", ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dana yang dikembalikan mencapai sekitar Rp28 miliar secara penuh sesuai data dari pihak Credit Union.

"Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara", tegasnya.

Proses Hukum dan Kesepakatan

Sebelum pengembalian dilakukan, BNI akan menyelesaikan dokumen hukum sebagai dasar kesepakatan antara bank dan pihak Credit Union.

Putrama menjelaskan, "Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok", jelasnya.

BNI juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Respons Nasabah dan Penanganan Kasus

Bendahara CU Paroki Aek Nabara Natalia Situmorang menyambut baik kepastian pengembalian dana tersebut karena umat akan mendapatkan kembali hak mereka.

Ia mengatakan, "Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik. Sekali lagi, semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya", ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan meminta BNI segera menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar, di mana Rp7 miliar telah lebih dahulu dikembalikan kepada nasabah.

Dalam penanganan perkara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap tersangka berinisial AHF yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu usai perjalanan luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Rahmat Budi Handoko menyatakan, "Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini", ungkapnya.

Kasus penggelapan dana jemaat ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel setelah ditemukan dugaan kejanggalan transaksi.

Penulis :
Arian Mesa