
Pantau - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berprofesi sebagai tukang jahit di kawasan Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah gerak-gerik mereka dicurigai warga.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan dua pelaku berinisial AD dan M ditangkap pada Senin (25/5) saat tim patroli menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan SMA Fatahillah.
“Kami berhasil menangkap dua orang berinisial AD dan M, sementara satu pelaku lain melarikan diri, dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Mansur dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Warga Curiga hingga Polisi Lakukan Penangkapan
Mansur menjelaskan warga melihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan sebelum akhirnya melapor kepada petugas patroli yang sedang bertugas di sekitar lokasi.
“Warga melihat gerak-geriknya mencurigakan, lalu melapor ke tim patroli. Tim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam, kunci letter T, dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Menurut Mansur, senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga saat berusaha kabur dari kejaran.
“Senjata tajam ini buat menakut-nakuti warga karena mereka dikejar sambil melarikan diri,” ungkapnya.
Pelaku Mengaku Baru Pertama Kali Mencuri Motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui bekerja sebagai pekerja harian lepas di bidang jahit dan berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
“Mereka tukang jahit, ada yang jahit keliling dan ada yang jahit menetap,” tutur Mansur.
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor setelah diajak pelaku utama yang kini masih buron.
“Mereka diajak oleh teman satu kampung yang sekarang melarikan diri,” katanya.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi dan kebutuhan rumah tangga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 juncto 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





