
Pantau - Polri melalui Bareskrim Mabes Polri menangkap 330 tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi selama operasi penindakan yang berlangsung 13 hari pada periode 7 April hingga 20 April 2026.
Operasi Penindakan di 223 Lokasi
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyatakan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung pemerintah memberantas penyalahgunaan bahan bakar subsidi.
Ia mengungkapkan, "Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026."
Sebanyak 330 tersangka diamankan dari 223 tempat kejadian perkara yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku, hingga Papua Barat.
Modus Penimbunan dan Pengoplosan LPG
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para tersangka, salah satunya membeli solar secara berulang untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, tersangka juga menggunakan truk yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih banyak saat pembelian di SPBU.
BBM hasil pembelian tersebut kemudian disimpan di lokasi tertentu sebelum dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi, bahkan terdapat keterlibatan oknum SPBU yang bekerja sama dalam praktik penimbunan tersebut.
Pada kasus LPG, tersangka memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual sebagai produk non-subsidi.
Irhamni menambahkan, "Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPH subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800."
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
- Penulis :
- Leon Weldrick








