HOME  ⁄  Nasional

Majelis Hakim Ditetapkan, Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS Siap Digelar 29 April 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Majelis Hakim Ditetapkan, Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS Siap Digelar 29 April 2026
Foto: Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis 16/4/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim untuk memimpin sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 April 2026.

Endah Wulandari memastikan penetapan tersebut telah dilakukan sebagai bagian dari kesiapan proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan.

"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," ungkapnya.

Penetapan Majelis Hakim

Penunjukan majelis hakim dilakukan melalui penetapan kepala pengadilan dengan sistem Aplikasi Smart Majelis.

Susunan majelis hakim terdiri dari tiga perwira hukum yakni Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.

Seluruh tahapan administrasi perkara telah dinyatakan rampung sebelum persidangan dimulai.

Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer dan dinyatakan siap untuk disidangkan.

Jadwal Sidang dan Status Terdakwa

Sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Para terdakwa berjumlah empat orang yang merupakan anggota militer aktif.

Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara yaitu Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.

Status keempatnya telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

Dalam berkas perkara terdapat barang bukti serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

Dari delapan saksi tersebut, lima merupakan anggota militer dan tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Proses ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis :
Arian Mesa