
Pantau - Universitas Indonesia (UI) memperkuat penanganan dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Fakultas Hukum dengan membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) guna memastikan proses pemeriksaan berjalan kredibel dan berintegritas.
Langkah ini ditetapkan UI sebagai upaya meningkatkan kualitas serta integritas dalam setiap tahapan penanganan kasus.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bentuk komitmen menjaga proses yang kredibel.
Ia mengungkapkan, "Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas."
Penetapan Tim Ahli tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
Langkah ini bertujuan memastikan investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.
Peran dan Fungsi Tim Ahli
Pembentukan Tim Ahli menjadi strategi untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK.
Erwin menjelaskan, "Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel."
Tahapan Penanganan Kasus
Proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap utama secara berurutan.
Tahap pertama adalah penerimaan laporan dari pihak pelapor.
Tahap kedua adalah pemeriksaan terhadap korban.
Tahap ketiga adalah pengumpulan serta pendalaman bukti.
Tahap keempat meliputi pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi.
Tahap kelima mencakup asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis untuk memperkuat pembuktian.
Seluruh hasil temuan dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa.
Rapat tersebut bertujuan merumuskan rekomendasi hasil investigasi.
Rekomendasi kemudian disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
UI menegaskan seluruh proses mengacu pada regulasi yang berlaku.
Regulasi tersebut meliputi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
Selain itu, proses juga mengacu pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Selama proses berlangsung, masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Publik juga diminta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.
UI menegaskan komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan informasi yang cermat dan akurat.
- Penulis :
- Arian Mesa








