HOME  ⁄  Nasional

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus TPST Bantargebang, Pemprov Tegaskan Patuh Proses Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus TPST Bantargebang, Pemprov Tegaskan Patuh Proses Hukum
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Kondisi TPST Bantargebang, Bekasi pascakejadian longsor, Minggu (8/3/2026). ANTARA/HO-DLH DKI Jakarta/am..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan patuh terhadap proses hukum setelah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang.

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan, "Kami patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, dijalankan saja. Kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan."

Rano menyebut pendampingan hukum akan tetap diberikan sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan.

Ia mengungkapkan, "Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu, bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Itu harus menjadi pelajaran."

Kronologi Kasus dan Dampak Longsor

Penetapan tersangka terhadap AK dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pengelolaan TPST Bantargebang yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Kasus ini mencuat setelah peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3) yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka.

Penyidikan kini memasuki tahap lanjutan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Pemprov DKI juga menilai kasus ini menjadi evaluasi penting dalam pengelolaan sampah, mengingat TPST Bantargebang telah digunakan selama puluhan tahun untuk menampung sampah, tidak hanya dari Jakarta.

Penulis :
Aditya Yohan