HOME  ⁄  Nasional

Kamboja Hapus Denda 460 WNI Overstay, KBRI Percepat Pemulangan ke Tanah Air

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kamboja Hapus Denda 460 WNI Overstay, KBRI Percepat Pemulangan ke Tanah Air
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, mencatat peningkatan jumlah kepulangan warga negara Indonesia. ANTARA/HO-KBRI Phnom Penh/am..)

Pantau - Pemerintah Kamboja menyetujui penghapusan denda terhadap 460 warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami overstay, sehingga mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia, Selasa.

Penghapusan Denda Percepat Kepulangan

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menyatakan kebijakan ini berdampak signifikan dalam mempercepat proses deportasi yang sebelumnya bisa memakan waktu lebih dari enam bulan.

“Otoritas Imigrasi Kamboja menegaskan agar WNI yang telah mendapatkan penghapusan denda, segera membeli tiket penerbangan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya akhir bulan April 2026,” demikian keterangan KBRI.

Dengan tambahan tersebut, total 4.677 WNI telah memperoleh penghapusan denda akibat melebihi masa izin tinggal di Kamboja.

Selain membebaskan dari kewajiban membayar denda sebesar 10 dolar AS per hari, kebijakan ini juga mempercepat proses administratif pemulangan.

Upaya Perlindungan dan Imbauan KBRI

KBRI Phnom Penh terus mengoptimalkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Hingga saat ini, sebanyak 2.653 SPLP telah diterbitkan dan dalam tiga bulan terakhir KBRI telah memfasilitasi kepulangan 3.159 WNI ke Indonesia.

Di sisi lain, Pemerintah Kamboja juga telah mengesahkan Undang-Undang Anti Penipuan Daring pada 7 April 2026 yang memuat sanksi berat hingga denda 500 ribu dolar AS dan hukuman penjara seumur hidup.

KBRI mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang mencurigakan serta memastikan informasi melalui sumber resmi sebelum berangkat.

Penulis :
Ahmad Yusuf