HOME  ⁄  Nasional

DPR Resmi Sahkan RUU PSDK Jadi Undang-Undang, Perlindungan Saksi dan Korban Diperluas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Resmi Sahkan RUU PSDK Jadi Undang-Undang, Perlindungan Saksi dan Korban Diperluas
Foto: (Sumber : Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya..)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) disahkan menjadi undang-undang dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Penguatan Perlindungan dan Peran LPSK

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan tersebut dengan meminta persetujuan seluruh peserta rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” ujarnya yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban.

Ia menyebut cakupan perlindungan kini diperluas tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang berpotensi mendapat ancaman.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditetapkan sebagai lembaga negara independen serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

Kompensasi dan Dana Abadi Korban

Andreas mengungkapkan undang-undang ini juga mengatur pemberian kompensasi dari negara kepada korban ketika pelaku tidak mampu memenuhi ganti rugi.

“Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang dan korban tindak pidana terorisme serta korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi,” katanya.

RUU PSDK juga memperkenalkan skema dana abadi korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban serta memungkinkan pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK.

RUU PSDK sebelumnya telah dibahas pada tingkat satu oleh Komisi XIII DPR RI pada 13 April 2026 dan masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025–2026.

Penulis :
Aditya Yohan