HOME  ⁄  Nasional

PKB Sebut Pengesahan UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PKB Sebut Pengesahan UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber : Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah saat memberikan keterangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7/2024). ANTARA/Rio Feisal/am..)

Pantau - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah strategis dan tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, Selasa.

UU PPRT Dinilai Perkuat Keadilan Sosial

Ketua Deplu dan Kerja Sama Internasional DPP PKB Luluk Nur Hamidah menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi sejarah baru dalam perjuangan keadilan sosial.

"Penetapan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan keadilan sosial di Indonesia," ujarnya.

Ia menyebut undang-undang ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap lebih dari lima juta pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam kondisi rentan.

"Undang-undang ini bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, tetapi representasi komitmen negara terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan martabat manusia," ungkapnya.

Atur Hak dan Perlindungan Pekerja Domestik

UU PPRT mengatur sejumlah prinsip dasar, mulai dari pengakuan status pekerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, hingga kepastian hubungan kerja dan jaminan upah serta waktu istirahat.

Selain itu, regulasi ini juga membuka akses jaminan sosial dan mekanisme pengaduan bagi pekerja rumah tangga.

Luluk menyoroti mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan praktik kerja tidak manusiawi.

"Penetapan UU PPRT menegaskan bahwa kerja domestik adalah kerja bermartabat yang layak dihargai dan dilindungi. Negara tidak boleh lagi abai terhadap praktik kerja tidak manusiawi di ruang domestik," katanya.

Ia menambahkan implementasi menjadi tantangan berikutnya, termasuk penyusunan aturan turunan dan penguatan pengawasan.

“Penetapan undang-undang ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab untuk memastikan implementasi yang efektif,” ujarnya.

UU ini juga dinilai sejalan dengan amanat konstitusi serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terkait pekerjaan layak dan kesetaraan gender.

Penulis :
Ahmad Yusuf