
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, setelah melalui proses pembahasan selama lebih dari 20 tahun.
Disahkan dalam Rapat Paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan RUU tersebut dengan persetujuan seluruh peserta rapat.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan ini sebagai momentum penting yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya.
Muat 12 Poin Perlindungan PRT
Bob menjelaskan undang-undang tersebut memuat 12 substansi penting yang telah disepakati bersama pemerintah dan pemangku kepentingan.
Beberapa poin utama meliputi perlindungan berbasis hak asasi manusia, mekanisme perekrutan langsung dan melalui perusahaan, serta larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Selain itu, pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi.
Undang-undang ini juga mengatur pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan lingkungan masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut ditargetkan selesai paling lambat satu tahun sejak mulai berlaku.
Pengesahan RUU PPRT ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








