
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dalam waktu dekat pada Selasa, 21 April 2026 di Jakarta.
DPR Percepat Pembahasan RUU
Habiburokhman menegaskan komitmen DPR untuk mempercepat proses legislasi guna menghadirkan payung hukum yang kuat bagi para hakim.
"Kami akan segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Jabatan Hakim," ujarnya.
Ia menyebut Komisi III saat ini melakukan pertemuan intensif dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut.
Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Keamanan Hakim
Menurut Habiburokhman, kehadiran undang-undang tersebut penting untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, dan keselamatan hakim, terutama yang bertugas di daerah terpencil.
"Intinya, melalui Undang-Undang Jabatan Hakim ini, kesejahteraan, keamanan, dan keselamatan hakim akan kami maksimalkan," katanya.
Ia juga menyoroti kondisi hakim di berbagai wilayah yang masih menghadapi keterbatasan tanpa dukungan regulasi yang memadai.
RUU Jabatan Hakim telah diusulkan sejak 2012 dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional sebagai upaya memperkuat sistem peradilan serta menjaga independensi hakim di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








