HOME  ⁄  Nasional

Kemenko Kumham Imipas Dorong Tindak Lanjut Putusan MK Lebih Terarah dan Terkoordinasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenko Kumham Imipas Dorong Tindak Lanjut Putusan MK Lebih Terarah dan Terkoordinasi
Foto: (Sumber : Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas Robianto (kiri) dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI..)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada kebijakan publik dapat ditindaklanjuti secara terarah melalui penguatan koordinasi lintas lembaga, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas Robianto menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap putusan MK di berbagai sektor.

"Isu kepatuhan terhadap putusan MK menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan putusan MK tidak bisa dibebankan pada satu institusi saja, melainkan memerlukan sinergi antar kementerian dan lembaga agar putusan yang bersifat final dan mengikat dapat berjalan efektif.

Untuk itu, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi guna memetakan hambatan implementasi, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi.

Perlunya Pedoman dan Evaluasi Kepatuhan

Staf Ahli Kemenko Kumham Imipas Cahyani Suryandari menilai komunikasi antar lembaga harus diperkuat karena putusan MK sering berdampak lintas sektor.

"Putusan MK sering kali berdampak lintas sektor. Karena itu, diperlukan pola hubungan antar lembaga yang solid agar tindak lanjutnya tidak berjalan sendiri-sendiri," katanya.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda menekankan pentingnya mekanisme uji materi sebagai alat menjaga konsistensi hukum dengan konstitusi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya hadir untuk menjaga agar legislasi tetap sejalan dengan konstitusi. Persoalannya, tidak semua putusan direspons secara proporsional oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso mengusulkan penyusunan indeks kepatuhan konstitusional untuk mengukur implementasi putusan MK secara nasional.

"Indeks tersebut dapat menjadi alat evaluasi untuk memastikan putusan MK benar-benar masuk ke dalam sistem legislasi dan kebijakan nasional," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf