HOME  ⁄  Nasional

Pakar Tegaskan BPK Jadi Lembaga Final Penentu Kerugian Negara Secara Konstitusional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Tegaskan BPK Jadi Lembaga Final Penentu Kerugian Negara Secara Konstitusional
Foto: (Sumber : Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi Pribadi..)

Pantau - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan final dalam menentukan kerugian keuangan negara secara konstitusional, Selasa.

Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK

Fahri menyatakan kewenangan tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sehingga hasil audit BPK menjadi satu-satunya yang mengikat secara hukum.

"Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.

Ia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memperjelas batas kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara.

Menurut dia, meskipun lembaga lain kerap dilibatkan dalam proses penghitungan, hanya hasil audit BPK yang memiliki kekuatan hukum final dalam menetapkan kerugian riil.

Fahri juga menekankan bahwa dalam perkara korupsi, kerugian negara harus bersifat faktual (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi.

"Itu merupakan kaidah dan prinsip dasar dalam persoalan ini," ungkapnya.

Implikasi pada Penegakan Hukum Korupsi

Ia menjelaskan Pasal 603 dan 604 KUHP baru merupakan delik materiil yang menjadikan kerugian keuangan negara sebagai unsur utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Fahri menyebut pembuktian kerugian negara harus memenuhi prinsip beyond a reasonable doubt dan didasarkan pada hasil audit BPK.

Dengan demikian, proses penegakan hukum oleh lembaga seperti KPK dan Kejaksaan harus berkoordinasi dengan BPK dalam menentukan kerugian negara.

"Putusan ini pada dasarnya mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dan memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel," tuturnya.

Ia juga mendorong DPR untuk melakukan harmonisasi regulasi guna memperkuat peran eksklusif BPK dalam penghitungan kerugian negara.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK, bukan berdasarkan potensi kerugian semata.

Penulis :
Ahmad Yusuf