HOME  ⁄  Nasional

Menkum Tegaskan RUU PPRT Beri Kepastian Hukum dan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkum Tegaskan RUU PPRT Beri Kepastian Hukum dan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber : Tangkapan layar - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya..)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga (PRT) setelah disetujui DPR RI menjadi undang-undang.

Tujuan Perlindungan dan Kepastian Hukum

Supratman menyampaikan pernyataan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, "Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga."

Menurutnya, regulasi ini juga mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ia menambahkan, "[Serta] meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga."

Pengaturan Komprehensif dan Dukungan Pemerintah

RUU PPRT mengatur berbagai aspek mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban antara PRT dan pemberi kerja.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Supratman menegaskan perlindungan terhadap PRT merupakan kewajiban pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan sesuai amanat konstitusi.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" yang kemudian dijawab setuju oleh peserta sidang.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan RUU ini sebagai momentum penting setelah pembahasan selama dua dekade.

Ia mengatakan, "Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang."

Penulis :
Ahmad Yusuf