
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota polisi, dua jaksa, dan satu aparatur sipil negara sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Pemeriksaan Saksi di Bengkulu
Saksi yang dipanggil terdiri dari MS anggota Polri di Polda Bengkulu, RA anggota Polri di Polres Rejang Lebong, MRH jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu, RW jaksa di Kejari Rejang Lebong, serta NA aparatur sipil negara di Dinas PUPR Rejang Lebong.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 terhadap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus tersebut.
KPK kemudian mengumumkan tersangka lain yaitu Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025 hingga 2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari pihak swasta yang ingin mendapatkan pekerjaan proyek.
Uang hasil suap tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya atau THR.
- Penulis :
- Arian Mesa








