
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya dan dua pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari unsur ASN dan pihak swasta yang diduga mengetahui alur proyek.
"Saksi yang diperiksa yakni HS selaku ASN BTP Kelas I Surabaya, MSH dari PT Surya Kencana Baru, serta NW selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sekaligus Komisaris CV Cakra Semesta," kata Budi di Jakarta.
Kronologi Kasus dan Perkembangan Penyidikan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Balai tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Pada tahap awal penanganan perkara, KPK menetapkan 10 tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Seiring pengembangan penyidikan, hingga 20 Januari 2026 jumlah tersangka meningkat menjadi 21 orang termasuk dua korporasi.
Dugaan Rekayasa Tender Proyek Perkeretaapian
Sejumlah proyek yang terkait dalam perkara ini meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan yang diduga sarat praktik korupsi tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








