
Pantau - Anggota DPRD Provinsi NTB Lalu Arif Rahman Hakim mengaku menerima uang Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Ia mengungkapkan, "Iya, ada (terima Rp200 juta) dari Indra Jaya Usman (terdakwa)."
Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara gratifikasi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman.
Kronologi Penerimaan Uang
Lalu Arif menjelaskan bahwa sebelum menerima uang, ia sempat diminta data BNBA oleh Indra Jaya Usman pada April 2025.
Ia menyampaikan, "Waktu itu pernah diminta BNBA (by name by address). Jadi, program yang diminta saat itu oleh IJU (Indra Jaya Usman). Waktu itu bulan April 2025."
Data BNBA tersebut berkaitan dengan kegiatan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
Ia juga menyebut terdakwa menyampaikan adanya program senilai Rp2 miliar untuk 10 kegiatan bagi anggota DPRD NTB yang baru terpilih yang dikaitkan dengan program Desa Berdaya beranggaran Rp76 miliar.
Lalu Arif kemudian bertemu dengan Indra Jaya Usman di rumah terdakwa di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Dalam pertemuan itu, ia mengaku tidak membahas secara spesifik terkait program tersebut.
Ia mengatakan, "Pas mau pulang, saya dititipi bungkusan oleh beliau (Indra Jaya Usman). Bahasanya diawal dulu, titip dulu, bawa dah dulu."
Setelah sampai di rumah, ia terkejut karena bungkusan tersebut berisi uang tunai sekitar Rp200 juta.
Ia mengungkapkan, "Ternyata isinya uang. Isinya sekitar Rp200 juta."
Uang Dikembalikan ke Kejati NTB
Keesokan harinya, Lalu Arif mengaku langsung mengonfirmasi kepada terdakwa terkait uang tersebut dengan bertemu di kantor DPRD NTB.
Ia menyampaikan, "Langsung besoknya saya konfirmasi minta ketemu. Mau konfirmasi terkait dengan titipan itu. Akhirnya kami janjian ketemu di kantor (DPRD NTB), akhirnya kami ketemu."
Dalam pertemuan itu, terdakwa menjelaskan uang tersebut merupakan hasil keputusan tim yang berkaitan dengan program dan menyebut program tidak akan diberikan jika uang tidak diterima.
Ia juga mengungkapkan, "Jadi, nanti sudah ada yang mengajarkan. Kita hanya menerima uang saja."
Merasa bingung dan khawatir, Lalu Arif akhirnya menitipkan uang tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Ia mengatakan, "Karena khawatir, saya anggap ini akan jadi masalah. Disamping itu, memang itu bukan hak saya, saya kembalikan (ke Kejati NTB)."
Setelah kesaksian tersebut, terdakwa Indra Jaya Usman membantah seluruh pernyataan dengan menyatakan, "Semuanya tidak benar."
Lalu Arif merupakan saksi pertama yang dihadirkan jaksa dalam sidang tersebut bersama empat anggota DPRD NTB lainnya, yakni Marga Harun, Harwoto, Rangga Danu, dan Wahyu sebagai saksi penerima gratifikasi.
- Penulis :
- Leon Weldrick








