
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi menindak tegas tiga warga negara asing asal Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Ketiganya diproses hukum karena melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia," ungkap pihak Imigrasi.
Para pelaku menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk memberangkatkan warga Pakistan secara ilegal ke Australia dengan tujuan bekerja.
Kronologi Kasus dan Modus Perekrutan
Kasus ini bermula dari penangkapan empat WNA Pakistan oleh Polres Aru Polda Maluku di sebuah penginapan wilayah Dobo pada September 2025.
Empat WNA yang ditangkap berinisial SK, AS, MS, dan SUR yang masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan setelah tertarik tawaran melalui media sosial TikTok.
"Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," ungkapnya.
Tawaran tersebut menjanjikan prosedur legal untuk masuk ke Australia meskipun pada praktiknya dilakukan secara ilegal melalui jalur laut.
"SA berperan sebagai otak pengendali utama, menerima 28 ribu dolar Amerika dari korban, mengatur seluruh pergerakan dari Tangerang ke Saumlaki ke Dobo dan mengancam korban dan saksi dari dalam tahanan," jelasnya.
SA diketahui memiliki istri warga Indonesia dan mendirikan perusahaan travel ilegal serta mengoperasikan akun TikTok untuk merekrut warga Pakistan bekerja di Australia.
Proses Hukum dan Komitmen Imigrasi
Meskipun korban bukan warga Indonesia dan tujuan perjalanan menuju Australia, Imigrasi tetap menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayah Indonesia.
Penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2026.
"Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan," ungkapnya.
Ketiga tersangka akan segera disidangkan di Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum," tegasnya.
"Komitmen ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








