
Pantau - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pengembangan sistem penyelesaian sengketa konsumen secara digital melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi secara nasional, bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2026.
Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan sistem tersebut diperlukan untuk mengatasi kendala prosedur pelaporan yang berbelit serta keterbatasan akses lembaga penyelesaian sengketa di berbagai daerah.
Ia mengatakan, "Sistem ini harus mampu menjangkau hingga tingkat desa, sehingga seluruh konsumen, termasuk di daerah terpencil, dapat mengakses layanan pengaduan secara mudah, cepat, dan murah."
Dorong Digitalisasi dan Pengawasan
YLKI menilai digitalisasi pengaduan akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk dalam praktik periklanan produk.
Niti mengungkapkan maraknya disinformasi dan iklan menyesatkan, seperti overclaim produk kosmetik, investasi bodong, hingga promosi produk adiktif yang menyasar kelompok rentan.
Ia mengatakan, "YLKI mendesak penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik periklanan yang merugikan konsumen."
Risiko Kejahatan Digital Meningkat
Selain itu, penggunaan platform digital juga meningkatkan risiko penipuan dan pencurian data pribadi.
Data YLKI menunjukkan sektor jasa keuangan masih menjadi salah satu sumber pengaduan terbesar dalam lima tahun terakhir, dengan kasus seperti pembobolan akun dan penyalahgunaan data.
Ia menambahkan, "Oleh karena itu, implementasi efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus menjadi prioritas, disertai pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan tanggung jawab platform digital dalam melindungi data konsumen."
YLKI menilai sistem ODR yang terintegrasi dapat menjadi solusi untuk memperkuat perlindungan konsumen di era digital sekaligus meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat luas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








