HOME  ⁄  Ekonomi

Platform Pindar Legal Disorot di Media Sosial, Elvi Diana Ingatkan Risiko Narasi Negatif terhadap Industri Keuangan Berizin O

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Platform Pindar Legal Disorot di Media Sosial, Elvi Diana Ingatkan Risiko Narasi Negatif terhadap Industri Keuangan Berizin O
Foto: Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Selasa (7/4/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total utang masyarakat Indonesia pada layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjol per Februari 2026 telah menembus angka Rp100,69 triliun atau naik 25,75 persen secara tahunan (yoy) (sumber: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

Pantau - Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana menilai maraknya konten di media sosial yang menyerang platform pinjaman daring legal berpotensi merugikan industri jasa keuangan yang telah berizin dan diawasi OJK.

Konten negatif tersebut disebut menyasar sejumlah platform pinjaman daring resmi seperti Lumbung Dana dan Indosaku di media sosial, khususnya Instagram.

Elvi Diana menyebut narasi yang tidak berimbang di ruang digital dapat memengaruhi persepsi publik terhadap industri pindar legal.

Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara pinjaman daring ilegal dengan platform resmi yang telah memenuhi ketentuan regulator.

Perlindungan Industri Pindar Legal dan Regulasi OJK

Elvi menilai penyamarataan seluruh industri pinjaman daring dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan yang sah.

Industri pindar legal disebut memiliki peran dalam mendukung sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta mendorong inklusi keuangan nasional.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2025, penyelenggara pindar resmi wajib membayar pungutan tahunan kepada OJK.

Pungutan tersebut ditetapkan sebesar 1,2 persen dari pendapatan operasional perusahaan.

Selain itu, terdapat biaya pendaftaran atau perizinan awal sebesar Rp50 juta saat pengajuan izin usaha ke OJK.

Elvi menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pindar legal merupakan bagian dari ekosistem jasa keuangan resmi yang tunduk pada regulasi negara.

Imbauan Literasi dan Tantangan Citra Industri

Elvi meminta OJK memberi perhatian terhadap penyebaran propaganda negatif di media sosial yang dinilai tidak proporsional terhadap industri pindar legal.

Ia menilai industri yang patuh regulasi dan berkontribusi kepada OJK tidak seharusnya dirugikan oleh informasi yang tidak berimbang.

Platform pindar legal disebut membantu memperluas akses pembiayaan masyarakat, terutama pelaku UMKM yang sulit mengakses kredit perbankan.

Banyak platform resmi juga menjalankan program edukasi literasi keuangan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Selain itu, sejumlah platform juga melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di berbagai daerah.

Elvi mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam memilah informasi yang beredar di media sosial.

Ia juga menyoroti praktik penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai aturan AFPI dan OJK sebagai faktor yang dapat merugikan citra industri legal.

Menurutnya, praktik penagihan yang mengintimidasi dan di luar ketentuan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap platform yang berkontribusi pada inklusi keuangan nasional.

Penulis :
Shila Glorya