
Pantau - Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan pembentukan Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 di Jakarta untuk mempercepat koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Whoosh serta mendorong restrukturisasi keuangan proyek strategis nasional sesuai arahan pemerintah agar keberlanjutan proyek terjaga.
Struktur dan Susunan Komite
Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung dibentuk sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang mengatur percepatan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta–Bandung.
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono ditunjuk sebagai Ketua Komite dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta anggota yang terdiri dari Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, dan Kepala Badan Pelaksana Danantara.
Menko IPK memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta–Bandung bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam komite tersebut.
Restrukturisasi dan Arah Kebijakan Proyek
Pemerintah saat ini tengah membahas restrukturisasi keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh bersama pemangku kepentingan terkait.
Langkah restrukturisasi tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden agar negara hadir dalam memastikan keberlanjutan proyek strategis nasional dan sebelum pengembangan ke wilayah lain dilanjutkan.
Peraturan Presiden tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi lintas kementerian dalam pengelolaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung.
- Penulis :
- Shila Glorya





