HOME  ⁄  Nasional

Dua Bersaudara Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dua Bersaudara Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
Foto: Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 20/4/2025 (sumber: Kemenkum Jateng)

Pantau - Dua bersaudara Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perusahaan tekstil PT Sritex yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 20 April 2026, dengan dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa.

Jaksa menyatakan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.

Jaksa menegaskan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun.

Kronologi dan Modus Pengajuan Kredit

Jaksa mengungkapkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengajuan kredit ke tiga bank milik pemerintah daerah.

Dalam persidangan disebutkan bahwa pengajuan pinjaman dilakukan dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dari data resmi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan.

Jaksa menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai berdampak luas terhadap perekonomian daerah.

Jaksa menyatakan, "Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya di persidangan.

Pencucian Uang dan Kerugian Negara

Dalam perkara pencucian uang, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa menyamarkan hasil kejahatan dengan memasukkan dana ke rekening operasional PT Sritex agar terlihat sebagai pendapatan sah.

Dana hasil tindak pidana tersebut juga digunakan untuk membeli berbagai aset seperti tanah, rumah, apartemen, dan mobil.

Kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex telah pailit dan tidak memiliki aset yang cukup.

Jaksa juga menilai kedua terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Penulis :
Shila Glorya