HOME  ⁄  Nasional

KPK Sebut Laporan Penolakan Amplop Raja Juli Antoni Selesai di Pencegahan, Penindakan Masih Didalami

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Sebut Laporan Penolakan Amplop Raja Juli Antoni Selesai di Pencegahan, Penindakan Masih Didalami
Foto: Foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Jakarta, Senin (6/7/2026). (Sumber: Kemenhut RI)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan laporan penolakan dugaan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah selesai pada aspek pencegahan, sementara penyidik masih mendalami keterkaitannya dalam aspek penindakan.

KPK Dalami Motif dan Tujuan Pemberian Amplop

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan telah selesai ditangani pada sisi pencegahan.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan perkara suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Penyidik mendalami maksud, tujuan, pihak yang berinisiatif memberikan uang, serta motif di balik pemberian tersebut.

"Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi, Budi belum memberikan kepastian.

"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih berprogres, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," katanya.

Berawal dari OTT KPK di Kuantan Singingi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 yang mengamankan 10 orang.

Pada 30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.

Raja Juli Antoni kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Penulis :
Arian Mesa