
Pantau - The International Union for Conservation of Nature (IUCN) menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mampu menjaga koeksistensi antara manusia dan gajah melalui kebijakan konservasi yang mengedepankan perlindungan habitat serta kolaborasi lintas sektor.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group Heidi Riddle setelah berdiskusi dengan Raja Juli Antoni mengenai arah kebijakan perlindungan populasi gajah di Indonesia.
IUCN Apresiasi Komitmen Konservasi Gajah Indonesia
Heidi mengatakan Raja Juli memiliki pemahaman yang kuat terhadap berbagai tantangan mendasar dalam konservasi gajah, mulai dari konektivitas habitat hingga pentingnya melibatkan sektor di luar kehutanan.
"Saya terkesan dengan pemahaman beliau (Menhut Raja Juli) terhadap akar permasalahan yang dihadapi konservasi gajah, mulai dari pentingnya menjaga konektivitas habitat, membangun koeksistensi antara manusia dan gajah, hingga perlunya melibatkan berbagai sektor di luar kehutanan dalam menjaga masa depan populasi gajah. Dari diskusi tersebut juga terlihat jelas komitmen yang sangat kuat dari menteri untuk memperkuat upaya konservasi gajah di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Heidi, konservasi gajah tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan konservasi, tetapi juga mencakup konektivitas habitat, pembangunan, dan keterlibatan berbagai sektor.
Ia menilai tantangan konservasi gajah yang dihadapi Indonesia juga dialami oleh hampir seluruh negara habitat gajah di Asia sehingga pendekatan Indonesia berpotensi menjadi contoh koordinasi lintas sektor.
Heidi juga menyebut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 menjadi kelanjutan dari upaya Indonesia memperkuat konservasi gajah melalui pendekatan berbasis bentang alam dan kolaborasi antar-sektor.
Inpres Atur Perlindungan Habitat Gajah di Tengah Pembangunan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan sebagai langkah strategis pemerintah melindungi satwa liar di tengah pembangunan nasional.
Raja Juli menjelaskan Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar perlindungan habitat gajah tetap berjalan bersamaan dengan pembangunan.
"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup," ujarnya.
Dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2026, sembilan kementerian, Kepolisian Republik Indonesia, gubernur di wilayah Sumatra dan Kalimantan Utara, serta bupati dan wali kota di wilayah terkait dilibatkan untuk memastikan perlindungan populasi dan habitat gajah berjalan seiring dengan pembangunan nasional.
- Penulis :
- Shila Glorya





