HOME  ⁄  Nasional

Menteri LH Perintahkan Pembenahan Tata Kelola Utang Pihak Ketiga Setelah Temuan BPK

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri LH Perintahkan Pembenahan Tata Kelola Utang Pihak Ketiga Setelah Temuan BPK
Foto: Foto: Tangkapan layar - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memaparkan realisasi anggaran rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat memerintahkan jajarannya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penatausahaan utang kepada pihak ketiga sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembenahan Sistem Keuangan Kementerian

Instruksi tersebut disampaikan Jumhur dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta setelah sistem pengelolaan utang pihak ketiga dinilai masih belum memadai.

Jumhur mengatakan, "Menginstruksikan Sekretaris Utama melalui memorandum untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan KLH serta memerintahkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan untuk melakukan sinkronisasi."

Melalui nota dinas tersebut, Sekretaris Utama diminta segera mengevaluasi seluruh tata kelola keuangan kementerian, sedangkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan diwajibkan melakukan sinkronisasi pengelolaan anggaran secara berkala.

Selain pembenahan sektor keuangan, Jumhur juga meminta Inspektur Utama menyusun mekanisme pengawasan dan kebijakan teknis pengawasan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK mengenai penatausahaan kewajiban kepada pihak ketiga yang membutuhkan standardisasi agar pengelolaan berjalan lebih akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Kepala Biro Umum ditugaskan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh unit kerja serta menjelaskan pembagian tanggung jawab dalam proses pencairan anggaran negara.

Jumhur menegaskan penataan harus dilakukan mulai dari perencanaan, pencairan anggaran, hingga pengawasan internal untuk memperbaiki opini laporan keuangan kementerian secara berkelanjutan dan mencegah penyimpangan anggaran di masa depan.

Jumhur mengatakan, "Jadi demikian rencana aksi atas rekomendasi BPK yang akan dijalankan."

Laporan Menteri Lingkungan Hidup mendapat apresiasi dari anggota Komisi XII DPR RI karena dinilai menunjukkan respons cepat terhadap temuan dan rekomendasi BPK Tahun Anggaran 2025.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyebut laporan BPK beserta rekomendasinya telah disampaikan secara lengkap dengan rencana aksi dan sesuai ketentuan regulasi.

Bambang mengatakan, "Jadi artinya sesuai ketetapan regulasi bahwa 60 hari setelah penyerahan daripada laporan BPK tersebut kepada kementerian dan lembaga itu harus ditindaklanjuti. Saya pikir dengan adanya rencana aksi ini sudah cukup baik dan bagus daripada penyampaian Menteri Lingkungan Hidup."

Penulis :
Leon Weldrick