
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat nilai kinerja sebesar 95,53 persen pada Tahun Anggaran 2025, meski pelaksanaan APBN berlangsung di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah, sebagaimana disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025.
Kinerja Tetap Optimal di Tengah Efisiensi Anggaran
Arifah menegaskan setiap anggaran yang dikelola harus memberikan manfaat optimal bagi perempuan dan anak.
"Kami memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola memberikan manfaat yang optimal bagi perempuan dan anak. Efisiensi bukan dimaknai sebagai pengurangan kualitas kinerja, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat prioritas program, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan," ungkapnya.
Menurut Arifah, capaian nilai kinerja sebesar 95,53 persen menunjukkan sasaran strategis kementerian dapat dicapai secara optimal melalui pelaksanaan program yang terarah, terukur, dan akuntabel.
Ia menjelaskan Tahun Anggaran 2025 memiliki tantangan karena menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sekaligus diwarnai kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Meski demikian, Kementerian PPPA tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Optimalisasi DAK Perkuat Layanan Perlindungan
Arifah menegaskan pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga menghasilkan dampak nyata bagi perempuan dan anak.
"Komitmen tersebut turut tercermin dalam optimalisasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Hingga 2026, penyaluran DAK Nonfisik PPA telah mencapai 98,9 persen dari pagu dengan tingkat penyerapan sebesar 78 persen, sementara penyaluran DAK Fisik PPA mencapai 88,77 persen dengan penyerapan sebesar 86,37 persen. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah melalui dukungan pembiayaan yang tepat sasaran," katanya.
Hingga 2026, penyaluran DAK Nonfisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mencapai 98,9 persen dari pagu dengan tingkat penyerapan sebesar 78 persen.
Sementara itu, penyaluran DAK Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak telah mencapai 88,77 persen dengan tingkat penyerapan sebesar 86,37 persen.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah melalui dukungan pembiayaan yang tepat sasaran.
- Penulis :
- Leon Weldrick





