HOME  ⁄  Nasional

Dolfie Minta Anggaran Pendidikan Tetap Masuk Belanja Negara Demi Penuhi Amanat Konstitusi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dolfie Minta Anggaran Pendidikan Tetap Masuk Belanja Negara Demi Penuhi Amanat Konstitusi
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Foto: Mario/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie meminta pemerintah memastikan anggaran pendidikan tetap ditempatkan sebagai belanja negara, bukan pembiayaan, agar alokasi minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat terpenuhi dalam penyusunan APBN 2027.

Komisi XI Soroti Alokasi Anggaran Pendidikan

Dolfie menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan defisit anggaran sehingga sektor pendidikan tidak seharusnya terdampak melalui penempatan anggaran dalam skema pembiayaan.

"Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar," tegas Dolfie.

Ia meminta pemerintah mulai menghitung kebutuhan riil anggaran untuk merealisasikan program wajib belajar 13 tahun dalam APBN Tahun Anggaran 2027.

"Kalau anggaran pendidikan kita masih kurang dari yang kita butuhkan untuk wajib belajar 13 tahun, jangan taruh di pembiayaan. Harus taruh di belanja agar semuanya terserap," ujarnya.

"2027 belum disusun. Bersama Menteri Keuangan nanti disusun untuk mencapai 20 persen, biar untuk pertama kalinya pemerintahan bisa merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Pertanyakan Penggunaan SAL dan SILPA

Selain anggaran pendidikan, Dolfie juga mempertanyakan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85 triliun pada 2025 serta komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) senilai Rp72 triliun.

Ia meminta penjelasan mengenai besaran kontribusi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) terhadap SILPA tersebut sebagai bahan evaluasi kebijakan fiskal pemerintah.

"Saya ingin tahu yang Rp72 triliun ini, yang kontribusinya dari SBN berapa," ungkapnya.

"Kalau ini semuanya berasal dari SBN kan tidak pantas, Pak. Itu yang saya ingin tahu, Rp72 triliun SILPA ini SBN-nya berapa," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan