HOME  ⁄  Nasional

Komisi XII DPR Pastikan Pengelolaan Tailing Freeport dan Operasional Smelter AMMAN Diawasi Secara Berkala

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XII DPR Pastikan Pengelolaan Tailing Freeport dan Operasional Smelter AMMAN Diawasi Secara Berkala
Foto: (Sumber :Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia dan PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Mentari/Kar

Pantau - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya memastikan pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia dan operasional smelter PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara diawasi secara periodik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan operasional.

Komisi XII Soroti Pengelolaan Tailing dan Smelter

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Direktur Utama PT Freeport Indonesia dan PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Bambang juga menyinggung kondisi tungku Flash Converting Furnace (FCF) milik PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara yang masih menunggu perbaikan permanen hingga 2027 akibat retakan pada bata tahan api.

"Ini kan kita kadang-kadang ya, ini persoalan ini kan pabrik baru mereka, teknologinya dari Cina. Mungkin dari pihak AMMAN ini perlu lebih mendalami terkait dengan teknologi yang mereka usung sekarang. Kadang-kadang ya trial and error itu terjadi ketika proyek ini baru bagi mereka," ujar Bambang.

Ia menegaskan Komisi XII DPR RI telah mendesak Freeport dan AMMAN Mineral agar operasional smelter dapat berjalan secara optimal.

"Kita kan dalam kesimpulan rapat bukan kata-kata meminta, mendesak kepada Freeport maupun kepada AMMAN Mineral agar di dalam operasi smelter mereka itu dapat optimal," katanya.

Tailing Freeport Masih Dalam Pengawasan

Bambang menjelaskan status tailing Freeport sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditetapkan karena volume material yang besar, bukan karena kandungan racunnya.

"Tadi sudah dijelaskan bahwa pengertian B3 yang dinyatakan pada tailing mereka itu bukan persoalan dia beracun. Bahwa ketika dialirkan tailing itu ke proses pembuangan, itu sudah dalam ambang batas baku mutu standar lingkungan. Disampaikan bahwa kenapa dinyatakan B3, karena jumlahnya sangat banyak," terangnya.

Ia menambahkan pemanfaatan tailing yang diduga masih mengandung emas dan tembaga berkadar rendah memerlukan kajian lebih lanjut karena lokasi penampungannya berada di sempadan sungai yang diatur oleh regulasi.

"Ini kan harus dikaji, karena kenapa yang namanya tailing ini kan, apalagi di sempadan sungai, aliran sungai, ini kan juga ada regulasi. Tidak bisa sembarangan untuk dimanfaatkan," jelasnya.

PT Freeport Indonesia dalam rapat menjelaskan hasil pengujian menunjukkan tailing tidak tergolong beracun maupun berbahaya, namun tetap dikategorikan sebagai limbah B3 karena volumenya yang besar sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf